Penganiayaan

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa menuntut terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte satu tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kece (M Kece). JPU meyakini Napoleon bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu,” ungkap Jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.

Terkait tuntutan tersebut, eks Kadiv Hubinter Polri itu mengaku tidak mempermasalahkan. Napoleon menyebut tetap menghormati tuntutan jaksa.

“Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan,” ujar Napoleon seusai persidangan.

Napoleon mengatakan, dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutannya pada dua pekan mendatang. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.

“Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu,” terang Napoleon. (ant)