Ujaran Kebencian

Kastara.id, Jakarta – Kepolisian terus mendalami terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan kelompok Saracen. Polisi pun menangkap AD yang diduga pernah menstranfer uang senilai Rp75 juta ke salah satu tersangka kelompok Saracen.

“Kami belum bisa memastikan apa maksudnya mengirim uang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Senin (11/9).

AD diduga sebagai pelaku ujaran kebencian SARA berdasarkan postingan-postingan di media sosial Facebook-nya. Polisi pun masih mendalami apa peran dari AD.

Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN, dan JAS dicokok tim Siber Bareskrim Polri. Kelompok ini menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA melalui grup Facebook, situs Saracennews.com, dan grup lain berdasarkan pesanan. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan memasang berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung permintaan. (npm)