Pemilu 2019

Kastara.d, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tidak etis partai politik (parpol) dan anggota DPR mengajukan uji materi tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan ada anggota DPR yang enggak puas ikut gugat. Jangan ada parpol yang enggak puas ikut gugat. Itu tidak boleh,” kata Mendagri, Senin (11/9).

Mendagri menegaskan, yang berhak menentukan UU ini konstitusional atau tidak adalah MK, bukan anggota DPR atau partai politik.

“Tidak masuk akal kalau pihak yang berwenang membentuk UU malah membatalkannya karena dianggap inkonstitusional,” ujar Mendagri.

Sedangkan terkait verifikasi parpol, Mendagri menambahkan, pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, 12 parpol peserta pemilu 2019 tidak perlu lagi dilakukan verifikasi.

“Seperti PKPI dan PBB, walau tidak punya suara di DPR tapi di tingkat 2 ada. Yang baru dicek dong. Dia masuk klasifikasi partai nasional atau tidak,” kata Mendagri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa partai-partai yang merumuskan UU di DPR tidak memiliki legal standing atau syarat untuk berhak mengajukan permohonan uji materi, termasuk soal Undang Undang Pemilu yang baru disahkan. (npm)