Perekaman Data Kependudukan

Kastara,id, Jakarta – Dari 261.142.385 jiwa penduduk Indonesia, berdasarkan data kependudukan nasional per 30 Agustus 2017, sebanyak 185.249.711 jiwa tercatat sebagai warga wajib KTP.

“Dan sekarang 94,93 persen sudah merekam data. Sampai saat ini wajib KTP-el yang sudah melalui proses penunggalan sebanyak 175.859.563,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (11/9).

Menurut Mendagri, penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.390.148 jiwa dari total wajib KTP. Sedangkan yang berada di luar negeri, ada 4.381.144 jiwa.

Mendagri menjelaskan, beberapa faktor antara lain jumlah warga yang memasuki usia 17 tahun dan perubahan administrasi kependudukan, kedatangan dari luar negeri sampai karena alasan, pertama kali mendaftarkan diri sebagai penduduk dengan mengisi formulir F 1.01.

“Gap antara target dan realisasi perekaman, perlu terus diupayakan sehingga pada suatu saat gap ini hampir berhimpitan walaupun disadari tidak mungkin akan mencapai 0 persen,” kata Mendagri.

Mendagri menegaskan kondisi ini dipengaruhi juga tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. “Belum lagi, pelayanan di berbagai daerah menyangkut hal ini yang masih berbeda-beda, sehingga membuat target sulit tercapai,” ujarnya. (npm)