Ketua Umum KPPD DKI Jakarta, Sutrasno mengatakan, untuk mendaftar menjadi anggota koperasi bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi KPPD DKI Jakarta melalui Play Store.

“KPPD DKI Jakarta terbuka bagi Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya, Senin (11/9).

Ia menuturkan, melalui aplikasi tersebut juga dapat dengan mudah diakses mengenai simpanan, SHU hingga informasi lainnya, termasuk untuk peminjaman uang.

“Kalau mau pinjam uang melalui KPPD juga makin mudah, bisa lewat aplikasi itu. Prosesnya cepat, bisa hari yang sama dengan pengajuan langsung ditransfer ke rekening peminjam,” bebernya.

Sutrasno menjelaskan, KPPD DKI Jakarta merupakan koperasi yang sudah eksis selama puluhan tahun dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sehingga bagi yang belum bergabung tidak perlu lagi ada keraguan karena KPPD dikelola secara baik, profesional, dan transparan.

“Awalnya bernama Koperasi Pegawai Kantor Gubernur karena lingkupnya hanya untuk pegawai di Balai Kota, itu pada 28 November 1979 sudah berbadan hukum. Kemudian, melalui Rapat Anggota Koperasi pada tahun 1982 disepakati untuk memberikan cakupan jangkauan layanan yang lebih luas dengan penyesuaian menjadi KPPD DKI Jakarta,” terangnya.

Menurutnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) KPPD DKI Jakarta juga sangat menggembirakan. Dalam kurun waktu lima tahu terakhir juga ada progres peningkatan.

“SHU ini tentu diberikan juga kepada anggota. Tahun 2022 itu SHU mencapai Rp 14 miliar,” ungkapnya.

Manajer KPPD DKI Jakarta, Sumarno menambahkan, untuk menjadi anggota koperasi juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPPD DKI Jakarta di Jalan Jaksa, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng,Jakarta Pusat.

“Untuk persyaratan administrasi, membawa identitas diri atau KTP, membawa buku rekening bank, dan mengisi formulir pendaftaran serta menandatangani Surat Kuasa Potong Gaji TPP atau TKD,” ucapnya.

Untuk anggota KPPD DKI Jakarta, lanjut Sumarno, dikenakan simpanan pokok sebesar Rp 50.000 hanya satu kali saat pendaftaran dan simpanan wajib Rp 500.000 per bulan untuk ASN dan CASN. Sementara simpanan wajib untuk PTT dan P3K hanya Rp 250.000 per bulan.

“Simpanan ini tidak akan hilang sampai nanti terakumulasi jumlahnya saat pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaan,” tegasnya.

Sumarno menyampaikan, dengan menjadi anggota KPPD DKI Jakarta akan mendapatkan banyak manfaat atau keuntungan, mulai dari peminjaman uang untuk keperluan mendesak atau modal usaha hingga SHU.

“Ada juga voucher tahunan yang besarnya ditentukan oleh kontribusi atau simpanan anggota, terkecil itu Rp 500.000 dan bisa mencapai Rp 2.800.000. Kemudian, diikutsertakan dalam Diklat hingga liburan atau jalan-jalan. Terpenting, lagi anggota bisa mempersiapkan masa pensiun dengan adanya simpanan atau tabungan,” imbuhnya.

Sementara salah seorang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Hariyono mengaku merasakan betul manfaat menjadi anggota KPPD.

“Saat ini saya bertugas di Biro Kesos dan bergabung menjadi anggota KPPD DKI Jakarta sejak 2016. Manfaatnya bisa pinjam uang dengan skema cicilan pengembalian yang ringan hingga punya tabungan atau simpanan yang akan sangat membantu saat saya pensiun,” kata Hariyono.

Ia mengajak, bagi yang belum menjadi anggota KPPD DKI Jakarta untuk dapat bergabung agar saat pensiun nanti memiliki simpanan uang dengan pertambahan nilai karena usaha atau investasi yang dilakukan koperasi.

“Ayo, saya mengajak bagi yang belum bergabung bisa ikut menjadi anggota KPPD. Tidak hanya manfaat saat ini, tapi juga untuk masa depan yang kita dapat,” tandasnya. (hop)