Moledoko

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Staf Kepersidenan Moeldoko membantah tuduhan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia lantaran ketidakhadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Moeldoko menegaskan, absennya Jokowi di forum interrnasional tersebut bukan karena tidak bisa berpidato dalam bahasa Inggris. Moeldoko memastikan Jokowi tidak hadir di Sidang Umum PBB karena fokus mengurusi masalah dalam negeri.

Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (10/10), mantan Panglima TNI ini mengaku belum melihat secara rinci isi Perpres tersebut. Itulah sebabnya Moeldoko tidak bisa menjelaskan substansi dalam Perpres tersebut.

Seperti diketahui pada Senin (30/9), Presiden Jokowi telah meneken Perpres 63/2019 yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia saat para pejabat berpidato, baik di dalam negeri maupun saat berbicara di forum internasional. Aturan ini berlaku bagi para pejabat negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Selain mewajibkan penggunaan bahasa Indonesai saat pejabat berpidato, Perpres 63/2019 juga mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk sarana transportasi dan nama bangunan. Perpres juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia untuk Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Namun, Perpres 63/2019 memberikan pengecualian untuk bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan. Bangunan tersebut diperbolehkan menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. (rya)