PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, berharap Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Permintaan ini terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor. Selain HRS, Aziz juga berharap MA juga memberikan vonis bebas kepada menantu HRS, Habib Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi, dr Andi Tatat.

Saat memberikan keterangan, Senin (11/10), Aziz mengatakan belum mengetahui kapan sidang kasasi bakal digelar. Pasalnya menurut Aziz, persidangan selama ini dilakukan secara tertutup. Sidang hanya dihadiri majelis hakim, bahkan pihak HRS pun tidak diundang dalam persidangan tersebut.

Seperti diketahui, pada Kamis (24/6/2021) lalu, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada HRS. Ulama yang sempat menyingkir ke Arab Saudi itu dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong tentang hasil tes swab di RS Ummi, Bogor. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut telah memunculkan keonaran.

Majelis Hakim PN Jaktim menyebut HRS terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Habib Hanif Alatas divonis 1 tahun karena turut menyampaikan atau menyebabkan berita bohong tersebut. Atas vonis tersebut, HRS langsung mengajukan banding. Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menegaskan, permohonan banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan HRS. PT DKI Jakarta justru menguatkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Timur. Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan dalam keterangannya, Senin (30/8) mengatakan, putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab adalah pidana selama 4 tahun di PN Jakarta Timur. Pamapo menerangkan, selain HRS, PT DKI Jakarta juga menguatkan vonis yang dijatuhkan terhadap Habib Hanif Alatas. Menantu HRS itu oleh PN Jakarta Timur divonis 1 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Pihak HRS kembali menempuh jalur hukum dengan mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang kasasi, MA menyidangkan pula kasasi atas kasus lain, yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, PT DKI Jakarta menvonis HRS dengan hukuman 8 bulan penjara, sama dengan putusan PN Jakarta Timur. Meski masa hukuman HRS dalam kasus kerumunan di Petamburan sudah selesai, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan kasasi ke MA. (ant)