Pileg 2019

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah mengimbau DPR berinisiatif mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Baru yang mengajukan konsep baru dari Partai Demokrat. Yang lain belum ada,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Sabtu (11/11).

Menurut Mendagri, di antara partai politik (Parpol) yang mendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, hanya Partai Demokrat, PPP, dan PKB, yang menginginkan ada perubahan. Sementara partai lain, semuanya setuju tanpa catatan. “Ya kan hanya Demokrat, PPP, dan PKB saja. Yang lain kan tetap setuju,” tegasnya.

Sementara parpol  yang menolak Perppu, kata Mendagri, sepertinya tidak akan mengajukan konsep perubahan Perppu. Dia mengatakan, pemerintah  dalam posisi menunggu sikap dari DPR. “Itu saja pemerintah nanti kami akan cari waktu, oleh Menkopolhukam terpadu untuk mengecek,” tambahnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat telah mengusulkan draf revisi UU Ormas kepada pemerintah. (npm)