Sertifikat Tanah

Kastara.ID, Depok – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyerahkan 300 sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung. Sertifkat ini diserahkan secara simbolis dan disaksikan oleh camat, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan warga lainnya.

“Ini merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. Kali ini kita bagikan 300 sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis,” ujar Imam Budi Hartono di GOR Ratujaya, Kelurahan Ratujaya, sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis (11/11).

Dikatakannya, dengan sertifikat ini, dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah. Dokumen tersebut juga bisa menjadi alokasi modal bagi masyarakat yang ingin berwirausaha.

“Boleh diagunkan ke bank dengan tujuan modal usaha atau memutar uang. Jangan untuk hal-hal yang konsumtif, beli elektronik atau fashion misalnya. Karena ini akan merugikan,” terangnya.

Senada dengan itu, Ketua Tim II PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tosse mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 2.500 sertifikat yang akan dibagikan untuk warga di Kelurahan Ratujaya. Saat ini yang sudah selesai sebanyak 1.700 sertifikat.

“1.700 sertifikat sudah selesai, tinggal kami distribusikan langsung ke masyarakat melalui kelurahan dan kecamatan dalam beberapa hari ke depan. Sisanya masih akan kita kejar sampai akhir tahun ini. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu,” tutupnya. (dha)