Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Kastara.ID, Depok – Warga Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, menyambut gembira atas penyerahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pasalnya, dengan adanya sertifikat, dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki.

“Alhamdulillah, akhirnya tanah yang saya miliki telah memiliki kepastian hukum. Saya senang dan program ini sangat membantu masyarakat,” ujar Ade Haryati, warga RT 07 RW 01 usai mengikuti kegiatan penyerahan PTSL di GOR Ratujaya, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, yang dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis (11/11).

Ade juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu jalannya pendataan hingga penyerahan sertifikat. Khususnya kepada camat, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan stakeholder lainnya.

“Sertifikat ini akan saya jaga sebaik mungkin. Jika suatu saat saya butuh dana, bisa diagunkan ke bank. Ini menjadi tabungan saya,” terangnya.

Senada dengan itu, Komariah, warga RT 03 RW 01 juga mengaku lega karena tanah yang dimilikinya telah sah secara hukum. Sebelumnya, tanah yang dimiliki berstatus Akta Jual Beli (AJB).

“Sebelumnya masih AJB. Alhamdulillah sekarang saya sudah miliki sertifikat untuk tanah saya seluas 300 meter. Terima kasih kepada pihak yang membantu, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” tutupnya. (dha)