Harimau Sumatera

Kastara.ID, Jakarta – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah ll Sumatera bekerja sama dengan Polisi Daerah Riau memburu sindikat perdagangan gelap organ Harimau Sumatera (Penthera trigris sumatrae).

Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK wilayah ll Sumatera Alfian Hardiman mengatakan, dalam kasus pembantaian Harimau Sumatera ini pihaknya telah menahan tiga orang, yakni MY, TS, dan SS, Rabu (11/12). Mereka terbukti terlibat perburuan dan perdagangan satwa dilindungi tersebut. Saat ini, para tersangka ditahan di tahanan Mapolda Riau.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, terungkap jika organ satwa harimau ini dijual kepada seseorang di Sumatera Barat. Alfian mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus jaringan perdagangan gelap organ satwa dilindungi ini. Meskipun tidak mudah untuk dibongkar, karena menurut Alfian jaringan perburuan ini sangat besar dan sistem penjualan gelap ini menggunakan sistem jaringan terputus. Para tersangka hanyalah pemburu, di atas mereka masih ada penampung dengan peran lebih tinggi.

Gakkum KLHK bersama polisi berhasil menangkap pemburu harimau beinisial MY awal pekan ini. Dari penangkapan MY, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TS, dan SS. Dari tangan pelaku, disita empat janin harimau yang disimpan dalam toples dan satu kulit harimau yang belum sempat terjual karena ada cacat di bagian kaki, yakni bekas jerat setrum.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa mereka telah dua kali membunuh harimau, sebelumnya pada Mei 2019, dan terakhir Oktober kemarin. Kedua satwa malang ini dijerat di Kabupaten Melawan. Pelaku membunuh harimau dengan cara menjerat menggunakan aliran listrik. (yan)