PSI

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada yang mengatur batas minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. “Mengadili, menolak permohonan para pemohon,” ujar Ketua Majelis Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Permohonan uji materi yang dilayangkan Faldo Maldini, Tsamara Amani, Dara Adinda, dan Cakra Yudi menilai batas minimal usia 30 tahun calon kepala daerah merupakan pelanggaran terhadap hak politik sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis MK menyatakan dalil yang disampaikan Faldo dkk tidak beralasan menurut hukum. “Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum,” tegas putusan MK.

Sebelumnya, Faldo dan Tsamara dikabarkan bakal maju pada Pilkada 2020 sehingga putusan tersebut harus mengubur mimpi mereka jadi kontestan calon kepala daerah tahun depan. (ant)