Kastara.id, Cilegon – Karantina Cilegon melakukan pemusnahkan media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) berupa bakso sebanyak 382 kg dan vaksin AI 200 botol. Selain itu juga ada telur entok 35 kg dan daging sapi 23 kg. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.
Tindakan pemusnahan dipimpin oleh Kasie Karantina Hewan drh Rifky Danial dan disaksikan oleh pihak kepolisian dari KSKP Merak.
Rifky menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan berdasarkan UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Media pembawa HPHK ini merupakan hasil tangkapan operasi tertib karantina yang digelar tahun lalu. Diamankan petugas karena media pembawa tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Serta ada beberapa media pembawa yang mengalami pembusukan dan kadaluarsa sehingga beresiko membawa dan menularkan hama penyakit.
“Semuanya hasil tangkapan petugas waktu kegiatan operasi tertib karantina di pelabuhan penyeberangan Merak. Sebagian besar diangkut menggunakan bus dan pick up,” ujar Rifky. (rud)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment