“Kita sisir mulai dari kawasan Kebon Kacang hingga AURI Tanah Abang,” katanya.

Menurut Laoly, seluruh kendaraan roda dua tersebut diangkut menggunakan truk ke kantor Sudin Perhubungan Jakpus. Selanjutnya, bagi pemilik yang akan mengambil kendaraannya akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

“Ini untuk memberikan efek jera, agar pemilik kendaraan parkir di tempat yang telah disediakan,” tuturnya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Hario Bagus menambahkan, selain parkir liar, pihaknya juga memantau aktivitas bongkar muat kendaraan logistik yang memicu kemacetan di lokasi tersebut.

“Aktivitas bongkar muat hanya boleh dilakukan mulai pukul 20.00 hingga 05.00. Tetap kita akan terus pantau agar tidak ada pelanggaran,” tandasnya. (hop)