Pilkada NTT

Kastara.id, Kupang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat pasangan peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU NTT Maryanti Luturnus Adoe pada Senin (12/2).

Peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh para calon itu antara lain calon gubernur dan calon wakil gubernur Esthon L Foenay dan Christian Rotok yang diusung Partai Gerindera dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya ada pasangan Marianus Sae dan Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB, Beny K Harman (BKH) dan Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI serta Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar dan Partai Hanura.

Marianus Sae hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah sebelumnya pada hari Minggu (11/2) terjaring dalam OTT KPK di Surabaya.

Dalam rapat pleno itu pula, KPU menyerahkan berita acara hasil verifikasi syarat calon kepada masing-masing pasangan calon.

Maryanti mengatakan setelah penetapan peserta pemilihan, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada Selasa (13/2) dan pembukaan kampanye diselenggarakan 15 Februari. KPU NTT telah membagi wilayah NTT dalam empat zona kampanye yang masing-masing meliputi enam kabupaten/kota.

Zona satu mencakup daratan Timor meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka; dan zona dua meliputi Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, Sabu dan Rote.

Sementara zona tiga meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, dan Nagekeo, serta zona empat mencakup Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, dan Alor.

KPU memberi waktu delapan hari bagi pasangan calon untuk berinteraksi dengan masyarakat di setiap zona. (npm)