TKI

Kastara.id, Jakarta – Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kebanyakan berawal dari pemalsuan identitas diri dan umur. “Pemalsuan nama akan menyulitkan pembayaran klaim asuransi dan perlindungan TKI,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo dalam keterangannya, Senin (12/3).

Menurut Hadi, pemalsuan alamat dalam identitas diri seorang TKI, bisa menyebabkan kesulitan pada proses pemulangan bila terjadi musibah, kecelakaan kerja, hingga kematian.

Hadi mengungkapkan, sebagian dari tenaga kerja asing yang bekerja di Tanah Air kerap menyalahgunakan visa, kunjungan wisata, dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

“Perbuatan tersebut jelas melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan program penanggulangan pengangguran di dalam negeri, juga masih terkendala akibat ketiadaan data individual berbasis KTP-el,” paparnya.

Dia menyatakan, hingga saat ini sebanyak 36 kementerian dan lembaga sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Selain itu, kerja sama pemanfaatan data kependudukan dan NIK juga sudah dilakukan dengan 886 lembaga pengguna yang memberikan pelayanan publik.

Sementara itu, jumlah penduduk wajib KTP-el di Indonesia saat ini sekitar 189.630.855 jiwa, dan 4.381.144 jiwa di antaranya berada di luar negeri.

Sekitar 183 juta jiwa lebih atau sekitar 97,4 persen penduduk sudah melakukan perekaman KTP-el dari total 185.249.711 jiwa yang berada di Tanah Air. Sisanya 4.816.493 jiwa atau sekitar 2,6 persen penduduk wajib KTP-el belum melakukan perekaman.

“Kemendagri beserta jajaran di daerah berusaha keras agar penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman dapat segera terselesaikan dan tuntas,” tambahnya. (npm)