Wakaf Ruang Terbuka Hijau

Kastara.id, Depok – Forum Komunitas Hijau (FKH) Nusantara yang diinisiasi aktivis lingkungan meluncurkan Wakaf Ruang Terbuka Hijau (Wakaf RTH). Sebagai bagian dari kampanye pertobatan ruang, Wakaf RTH merupakan upaya penyadaran kolektif tentang pentingnya penguatan kedaulatan ruang sebagai representasi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Hal itu terungkap dalam diskusi publik dan bincang santai dengan topik Bersama Menjaga Fungsi Situ-Situ Jabodetabek di Joglo Nusantara, Pengasinan, Depok, Senin (12/3).

Menurut Koordinator FKH Kota Depok Heri Syaifudin, kampanye Wakaf RTH berawal dari keprihatinan terkait minimnya Ruang Terbuka Hijau. Ditambah lagi kurangnya keberpihakan pemerintah kota/kabupaten dalam kebijakan dan strategi pemenuhan RTH. Hal ini diamini pakar tata kota Nirwono Joga yang mendapati bahwa RTH kabupaten/kota di Indonesia hanya berada di kisaran 9-11%. Padahal Undang-Undang No. 26 tahun 2007 mewajibkan setiap kota/kabupaten untuk memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% (tga puluh persen) dari total luas wilayahnya.

Iklim tropis dan curah huan yang tinggi membuat Indonesia membutuhkan taman-taman dalam kota sebagai penurun panas, daerah tampungan air, sumber oksigen, penangkap karbon, dan penambah kecantikan kota. Namun kenyataannya agak sulit menjumpai pemerintahan kota/kabupaten yang menjadikan pemenuhan RTH sebagai prioritas program. Keterbatasan anggaran dan skala prioritas selalu menjadi alasan pemerintah untuk menomorduakan program pemenuhan RTH.

“Wakaf RTH ini akan menjadi salah satu jawaban sekaligus solusi dari ‘keterbatasan’ yang selalu menjadi ‘black embek’ dalam pemenuhan RTH. Wakaf RTH mengajak sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat untuk ikut serta dalam pemenuhan RTH melalui pemanfaatan lahan-lahan atau pekarangan rumah sekaligus komitmen untuk tidak menambah bangunan di atasnya,” ujar Heri Syaifudin.

Strategi kampanye wakaf RTH, lanjut Heri, juga meliputi pembuatan “komitmen swasta (private) untuk tetap mempertahankan RTH-nya sampai kapan pun”, atau mengalihfungsikan suatu kawasan yang belum ditetapkan sebagai RTH menjadi Ruang Terbuka Hijau Publik untuk Pemerintah Kota.

Aksi Wakaf RTH ini juga diharapkan mampu mewakili generasi masa depan untuk mengetuk pintu hati dan nurani semua pihak agar menyegerakan pemenuhan ruang-ruang partsipasi dan interaksi sebagai ajang tumbuh-kembang anak-anak generasi penerus bangsa ini.

Ke depan, Wakaf RTH yang digagas FKH Nusantara ini akan menjadi upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan kesejahteraan bangsa Indonesia yang berpijak pada ruang-ruang kebersamaan. Sebuah local wisdom yang mengajarkan kedaulatan ruang sebagai ajang sesungguhnya dari pelaksanaan seperangkat konsep nilai keberagamaan dan kemanusiaan. Ruang-ruang pertapaan manusia sebagai tempat beribadah sekaligus jembatan yang menyeberangkan kesalehan pribadi kepada kesalehan sosial.

“Tanpa kedaulatan ruang akan sangat sulit bagi manusia untuk secara mandiri mengukuhkan eksistensinya sebagai mahluk yang menerima mandat dari Tuhan sebagai ‘pengelola bumi’. Karena kemandirian atas ruang akan sangat menentukan kualitas hidup dan tanggung jawab manusia,” tandas Heri.

Menurut Heri, manusia sangat dianjurkan untuk memanfaatkan waktu dan senantiasa berbuat baik kepada orang lain, saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran. Sebuah pembacaan terhadap waktu dalam ruang kebersamaan, mengisinya dengan tindakan saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran. Memuliakan ruang-ruang relasi intersubjektivitas, antara manusia dan alam. Petunjuk mendasar agar manusia terhindar dari kebodohan, kezaliman, dan tentunya mutilasi ruang yang menjauhkan kemanusiaan dari lingkungan alaminya.

Local wisdom juga mengajarkan pentingnya cara berpikir menyeluruh dalam penataan ruang. Penataan ruang tidak boleh menggunakan cara pandang parsial yang akan menabrak “koridor ekologi/koridor hijau”. “Ibarat satu badan, penataan ruang perlu melihat anggota tubuh lainnya. Jangan sampai perbaikan di satu wilayah mengorbankan wilayah lainnya. Merawat kecantikan tetapi membiarkan paru-paru busuk. Membuat jalan atau bangunan tetapi membuat banjir di wilayah lain, dan sebagainya,” jelas Heri.

 

Heri menambahkan, FKH Nusantara juga mendorong pemerintah pusat untuk menyerahkelolakan lahan-lahan miliknya di daerah kepada pemerintah daerah. Utamanya untuk penambahan RTH-RTH publik. Sehingga hal ini selain akan mendorong percepatan penambahan kuantitas RTH, juga pemerataannya.

“Mengingat pentingnya daya dukung lingkungan terhadap suatu kawasan dalam pembangunan, sebaran RTH yang merata di seluruh kawasan kota adalah sebuah keniscayaan,” pungkas Heri. (*)

Wakaf Ruang Terbuka Hijau

Reporter/Foto: Rudi Irwanto/Kastara.ID
Editor: Dwi