Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Jawaban Gubernur Anies tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta (11/3).

“Eksekutif berupaya menanggapi dan menjawab seluruh pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi secara lengkap dan menyeluruh. Namun, mengingat banyaknya pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran, dan komentar yang disampaikan, tanpa mengurangi esensi jawaban Eksekutif, perkenankan saya menyampaikan hal-hal yang bersifat strategis. Sedangkan terhadap materi yang bersifat teknis, yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Eksekutif mengharapkan dapat dibahas lebih lanjut pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujar Anies mengawali pidatonya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies menanggapi tanggapan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mengusulkan perlunya mempertimbangkan perubahan tarif maupun mekanisme pemungutan retribusi parkir untuk mengoptimalkan penerimaan dari parkir on street. Serta beberapa pilihan untuk mengoptimalkan penerimaan dari Retribusi Parkir, bahwa mekanisme pemungutan parkir on street ke depan akan dikembangkan secara elektronik antara lain melalui Terminal Parkir Elektronik (TPE) dan pembayaran cashless dengan aplikasi (non tunai).

Anies menjelaskan bahwa manfaat kebijakan baru tersebut untuk mempermudah penerapan tarif tinggi dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta mengurangi dampak kebocoran.

“Pemungutan uang dalam pengelolaan parkir adalah dalam skema tarif layanan karena Unit Pengelola Parkir adalah BLUD dan bukan retribusi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 916 Tahun 2013. Pengelolaan pendapatan parkir saat ini dengan cara melakukan pemungutan secara elektronik antara lain melalui mesin TPE dan pembayaran cashless dengan aplikasi,” kata Anies saat menjawab tanggapan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait optimalisasi kontribusi parkir tepi jalan.

Anies menyampaikan apresiasi atas saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Terminal, serta Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor khusus angkutan umum agar dikenakan tarif nol rupiah untuk mendorong agar masyarakat menggunakan kendaraan umum bertarif murah (transportasi publik). Gubernur Anies menegaskan usulan tersebut akan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dan nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

“Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Nasdem mengenai penghapusan retribusi jasa usaha rumah potong hewan, pendapatan retribusi rumah potong hewan memberikan pemasukan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 17 miliar lebih pada tahun 2019, namun untuk objek retribusi rumah potong hewan, pendapatan retribusi tersebut dihapuskan. Untuk menjamin terpenuhinya daging yang baik, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan menempatkan petugas pada setiap Rumah Potong Hewan (RPH) untuk melakukan pemeriksaan post mortem dan anti-mortem hewan yang akan dipotong dan atas pelayanan tersebut dikenakan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017,” jelasnya.

Anies juga menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) terkait retribusi pengolahan air limbah, bahwa pencapaian Retribusi Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019 tidak termasuk retribusi penyedotan kakus atau tangki septic tank dan penyediaan pengolahan limbah cair.

Anies menekankan bahwa retribusi tersebut berasal dari pelayanan persampahan dan jasa uji laboratorium. Adapun pada saat ini, pendapatan retribusi penyedotan kakus atau septic tank dan penyediaan pengolahan limbah cair telah dilimpahkan ke PD PAL Jaya.

“Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Demokrat mengenai tarif Retribusi atas Pelayanan Kebersihan dalam hal pengangkutan sampah perumahan, dapat kami sampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan perubahan tarif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dengan memperhatikan meningkatnya biaya pengumpulan sampah, biaya pengangkutan sampah, biaya penampungan sampah, biaya pemusnahan atau pengolahan sampah, biaya penyediaan lokasi tempat pembuangan akhir, biaya operasional dan perawatan, kemampuan masyarakat serta aspek keadilan,” ungkapnya.

Anies juga menuturkan, usulan perubahan tarif retribusi sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) difungsikan untuk mengurangi disparitas harga dengan swasta, yang memiliki harga sewa gedung yang lebih tinggi. Adapun Retribusi gedung yang terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung pada perkembangannya banyak yang tidak ada kaitannya dengan Kesenian atau Kebudayaan.

“Bagi seniman dan kegiatan seni akan dibuatkan mekanisme khusus sesuai dengan rekomendasi Dewan Kesenian Jakarta. Adapun penanggung jawab atas pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki akan terbagi menjadi 2 (dua) di mana konten dan program menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan serta Dewan Kesenian Jakarta, sementara pengelolaan infrastruktur menjadi tanggung jawab PT Jakarta Propertindo,” ucapnya.

Anies juga menjawab pertanyaan mengenai retribusi museum yang diajukan oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anies mengatakan, layanan gratis masuk ke museum untuk pelajar atau peserta didik pemegang KJP telah diatur dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017.

“Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengenai retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah kepada Industri yang meliputi pemanfaatan air bersih dan ketenagalistrikan, dipungut oleh PD PAM JAYA dan PT PLN. Sementara untuk pemanfaatan ketenagalistrikan di Pulau Sabira belum difasilitasi oleh PT PLN sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi penyediaan listrik dengan mengenakan tarif satuan kWh setara yang dikenakan oleh PT PLN. Pengenaan tarif bertujuan agar warga menggunakan energi listrik secara bijak dan bertanggung jawab,” bebernya.

Anies juga menyampaikan apresiasi atas persetujuan Fraksi Partai Demokrat terkait tarif retribusi pelayanan pendidikan dan pelatihan yang akan dilakukan penyesuaian tarif.

Ia menambahkan bahwa retribusi untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan khususnya untuk kegiatan diklat sudah berdasarkan satuan biaya dari Instansi Pembina, yaitu Peraturan Kepala LAN RI Nomor 2 Tahun 2018 untuk kegiatan Diklatpim III dan IV, serta Diklat Dasar Golongan I, II dan III. Sedangkan untuk retribusi penggunaan fasilitas diklat sudah mengacu dengan satuan biaya dari beberapa Kementrian/Lembaga/Instansi pembanding seperti PPSDM Kementerian Perhubungan, PPMKP Ciawi Kementerian Pertanian dan Badan Diklat Kementerian Sekretariat Negara.

“Demikian jawaban secara umum atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Semoga penjelasan yang saya sampaikan dapat membantu memperlancar pembahasan selanjutnya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih atas kesabaran dan perhatian Dewan dalam mengikuti penyampaian pidato yang baru saja saya sampaikan. Mengingat pentingnya produk hukum bersama ini, Eksekutif mengharapkan kiranya dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah disepakati,” tandasnya. (hop)