Satpol PP Jakpus

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 432 atau sekitar 50 persen dari total 864 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, telah disuntik vaksin COVID-19.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 432 personel yang sudah disuntik vaksin itu bertugas di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. Bagi anggota yang bertugas di kelurahan dan kecamatan vaksinasi dilakukan di Puskesmas terdekat.

“Vaksinasi COVID-19 wajib bagi seluruh anggota Satpol PP mengingat tugas penegakan peraturan daerah yang berkonsekuensi sangat besar potensi terpapar,” ujar Bernard (11/3).

Sementara sekitar 50 persen anggota Satpol PP yang belum mendapatkan vaksin, terkendala beberapa faktor. Di antaranya, baru sembuh setelah terpapar COVID-19, lepas tugas dan sedang menjalani cuti.

“Kami menargetkan akhir Maret, seluruh anggota sudah divaksinasi COVID-19,” pungkasnya. (hop)