Mudik

Kastara.ID, Depok – Puasa di bulan Ramadhan 1443 H baru berjalan sepekan. Sementara menjelang Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat dengan tujuan 11 kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kota tujuan di Jawa Tengah yakni Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap. Sedangkan di Jawa Barat adalah Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.

Kepala UPT Terminal Depok, Ari Andromeda mengutarakan target penumpang di Depok sebanyak 1.470 orang.

“Khusus untuk Depok, bus yang disiapkan sebanyak 48 kendaraan dengan titik kumpul di Terminal Jatijajar pada tanggal 28 April 2022,” ungkap Ari.

Ari menyampaikan, program mudik gratis ini tak hanya di Depok, namun juga di empat titik lain, yakni di Jakarta Terminal Kampung Rambutan dan Pulo Gebang, Bogor di Baranangsiang, dan Tangerang di Poris Plawad.

“Target angkutan mudik gratis ini secara keseluruhan sekitar 10.000-an orang,” katanya.

Adapun persyaratannya adalah KTP, KK, vaksin, dan melakukan pendaftaran secara online di laman mudikgratishubdat.dephub.go.id.

“Ketika sudah registrasi secara online, diarahkan untuk validasi KK, KTP, dan vaksin di lokasi yang disediakan di Terminal Depok,” katanya.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Ari menjabarkan ketentuan yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik, yakni bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya.

Selanjutnya, masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

“Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” pungkasnya. (*)