Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan hukum pengadilan. Masyarakat diminta tak menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas ‘nasib’ Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Menurut Mendagri, saat kepolisian menetapkan status seorang menjadi tersangka, meskipun oknum tersebut adalah pejabat publik, pemerintah tak bisa melakukan intervensi. “Membela Pak Ahok silakan, itu hak asasi setiap manusia. Tapi jangan mengaitkan orang lain apalagi mengaitkan rezim pemerintahan dan Presiden Jokowi,” kata Mendagri dalam pesan singkatnya, Jumat (12/5).

Mendagri menegaskan, pemerintah sudah sangat profesional dalam menangani masalah dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Misal, saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Ahok dengan dakwaan Pasal 156 dan 156a KUHP, sesuai prosedur, pemerintah tetap mengacu pada UU. “Artinya saat kedua pasal tersebut menjadi tuntutan JPU terhadap Ahok, kami melihat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana hanya tuntutan di atas 5 tahun penjara, Ahok baru dinonaktifkan dari jabatannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini Ahok tengah melakukan upaya banding ke tingkat pengadilan tinggi sehingga publik diminta tak perlu terburu-buru dalam bersikap. Meski Presiden Jokowi memiliki historis dengan Ahok, bukan berarti dirinya bisa ikut campur terhadap masalah yang menimpa gubernur nonaktif ini. “Ahok waktu ketemu saya dia bilang. ‘Kalau diputus bersalah saya tanggung jawab. Tapi saya minta hak-hak saya, upaya-upaya hukum saya dipenuhi,” katanya.

Mendagri pun meminta agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait rezim pemerintahan Jokowi. “Negara kita negara hukum. Lembaga pengadilan harus kita hormati. Setiap hakim memutus kasus apa pun itu pasti menimbulkan pro-kontra,” ujarnya. (radm)