KPK

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan keputusan pemberhentian dirinya dan 74 pegawai lainnya telah menunjukkan sikap sewenang-wenang yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Novel menyebut seharusnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Firli berisi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun yang terjadi SK itu berisi keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK.

Saat memberikan keterangan (11/5), Novel menyatakan, tindakan Firli sangat sewenang-wenang. Tindakan tersebut menurut Novel sangat serius lantaran bisa merugikan masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya pegawai yang dinonaktifkan atau diberhentikan saat ini tengah menyidik kasus korupsi besar.

Novel mencontohkan dirinya yang tengah menangani kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur. Kasus yang sempat menghebohkan publik itu melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) sekaligus politisi Partai Gerindra, Edhy Prabowo.

Novel juga sedang menangani kasus mafia hukum yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus yang menjerat taipan Samin Tan. Akibat keputusan penonaktifan, penanganan kasus-kasus tersebut terancam mandek. Novel menyebut Firli telah mencoreng wajahnya sendiri dan pemerintah Indonesia dengan terbitnya SK pemberhentian 75 pegawai KPK.

Novel menegaskan, dirinya dan pegawai lainnya akan melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Menurutnya TWK bukan lagi seleksi kompetensi, melainkan upaya sistematis menyingkirkan orang yang telah bekerja untuk negara. Untuk itu, Novel dan sejumlah pegawai sudah melakukan dialog dengan tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Nantinya tim kuasa hukum akan menentukan langkah selanjutnya. Sebelumnya, tim kuasa hukum akan melihat SK pemberhentian yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan Plh. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin itu. Pasalnya SK tersebut sarat nuansa kepentingan tertentu.

Sebelumnya, di media sosial telah beredar foto SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari 75 orang tersebut, terdapat nama Novel Baswedan, A Damanik, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Dalam foto SK tersebut ditandatangani Firli Bahuri pada 7 Mei 2021. Sedangkan salinan sah SK tersebut ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin. (ant)