Ramadan

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak empat pelaku pengoplosan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas berukuran 12 kg diringkus. Keempat pelaku masing-masing bernama Krosbi MP Butar-butar, Holden Simbolon, Roy Afriandi, dan Marsen.

“Krosbi sebagai pemilik, Holden pegawai, Roy, dan Marsen merupakan sopir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5).

Seperti diketahui, aksi pengoplosan yang  dilakukan di sebuah rumah di Perum Bojong Gede, Kota Bekasi berhasil terbongkar pada Selasa (10/5) malam.

Para pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji dengan ukuran 12 kilogram yang bukan merupakan gas subsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, kata Zulpan sejumlah barang bukti diamankan antara lain 100 tabung 3 kg kosong, 560 tabung 3 kg isi, 30 tabung 12 kg kosong, 9 tabung 12 kg isi (hasil pemindahan), dan 80 alat suntik.

“Keempat pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara,” bebernya.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (ant)