Gage

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta pasca libur Lebaran selesai. Selama dua hari diterapkan kembali, total ada 165 pelanggaran yang tertangkap kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).

“Total yang ter-capture ada 165 pelanggaran yang terjadi (dalam dua hari pemberlakuan) 9 hingga 10 Mei 2022,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Jamal menjelaskan, ada 46 pelanggar yang ditilang dari tangkapan kamera E-TLE tersebut. Dia merinci antara lain 16 pelanggar mendapat penindakan tilang pada Senin (9/5) dan 30 pelanggar pada Selasa (10/5).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap sudah kembali dilaksanakan penuh dan penindakan juga sudah diterapkan.

“Sudah (dilaksanakan), kan di pergubnya jelas bahwa gage tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional,” tegas Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/5).

Diketahui, ganjil genap diterapkan setiap hari Senin-Jumat pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ini berlaku di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. (ant)