Rasyidi HY

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penyesuaian tarif retrebusi daerah meliputi tiga unsur pokok yakni, kenaikan, penurunan maupun penghapusan yang tertuang dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, latar belakang usulan raperda perubahan dilakukan untuk mengoptimalkan sejumlah jenis pelayanan dan penyesuaian tarif karena kebijakan dari pemerintah pusat.

“Ada pengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi. Selain itu, perekonomian saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah,” ujarnya, saat rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta (11/6).

Edi menjelaskan, tujuan penyesuaian tarif retribusi daerah dilakukan untuk jenis layanan tertentu sejak tahun 2012 tidak mengalami kenaikan meski daerah-daerah lain sudah melakukan lenyesuaian.

“Melalui penyesuaian tarif retribusi daerah ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, dari 20 OPD terdapat 12 OPD yang mengajukan kenaikan retribusi. Sementara, sisanya ada yang mengajukan besaran retribusi yang diturunkan, tetap, dan dihapus.

“Contoh untuk penurunan tarif retribusi adalah tanda masuk pelayanan jasa pelabuhan dari sebelumnya Rp 1.000 per orang setiap masuk dihapuskan dan diganti menjadi Rp 25 ribu per orang setiap bulan atau Rp 200 ribu per orang setiap tahun. Kemudian, untuk penghapusan retribusi yakni layanan biaya cetak KTP dan akta catatan sipil,” urainya.

Sementara Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY meminta pihak eksekutif menghitung besaran penerimaan yang akan diperoleh setelah usulan penyesuaian retrebusi daerah disetujui.

“Kami juga meminta kajian sebelum diajukan usulan penyesuaian penerimaan serta kepastian warga untuk mematuhi setelah retribusi daerah disesuaikan,” tandasnya. (hop)