Commuter Line

Kastara.ID, Jakarta – PT KAI Commuter memberlakukan aturan baru bagi pengguna Kereta Api Listrik (KRL) atau Commuter Line. Yaitu selama masa PPKM Darurat, para penumpang diminta untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

VP Corporate Secretary PT KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, kebijakan ini mulai diterapkan pada hari ini, Senin (12/7). Sering dengan pemberlakukannya, pengguna KRL menurun hingga 45 persen.

Hingga pukul 08.00, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun Jabodetabek tercatat 41.069 orang atau berkurang 45 persen dibanding Senin pekan lalu, yang mencapai 73.808 orang.

“Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta,” ujar Anne dalam keterangan tertulisnya.

Anne mengatakan, pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon penumpang memasuki area stasiun KRL atau sebelum menuju ke loket dan gate. Akibat kewajiban STRP ini, banyak calon penumpang tak bisa berangkat karena belum memilikinya.

“Bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Anne.

Anne juga mengimbau kepada seluruh pengguna KRL juga diberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL. (ant)