ACT

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengurus dan Petinggi ACT menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (12/7) ini.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan terhadap mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta pemeriksaan dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT.

“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” ujar Andri dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/7).

Pemeriksaan sebelumnya terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya pada Senin (11/7) kemarin. Ia keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa (12/7) dini hari.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini telah meningkatkan status dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan terkait pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant)