KPK

Kastara.ID, Jakarta – Sempat menuai pro dan kontra, akhirnya Presiden Jokowi setujui Revisi UU KPK melalui Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.

Atas keputusan tersebut, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola menilai keputusan Jokowi telah mengkhianati rakyat. Selain itu Jokowi juga ingkar akan janji politiknya untuk memperkuat KPK yang ada dalam Nawacita.

Revisi UU KPK ini memang dinilai melemahkan bahkan melumpuhkan KPK. Alvin sebut dalam sembilan poin Nawacita, ada poin nomor empat yang memuat janji menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

Keputusan Jokowi dengan mengirimkan Surpres ke DPR RI dinilai sebagai pertanda buruk untuk kesan Indonesia di mata dunia, terkait pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Pratikno Mensesneg menjelaskan bahwa pemerintah akan merevisi banyak poin dari draf RUU KPK yang disusun DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf DPR.

Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya.

Meski tak dijelaskan bagian mana saja yang akan direvisi, apakah sesuai dengan tuntutan publik atau tidak. Pratikno menjelaskan bahwa lebih lanjut, sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. (rya)