Lanjut Usia(Foto: Syarif Hidayat)

Kastara.id, Jakarta – Peningkatan jumlah penduduk lanjut usia memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan untuk melakukan intervensi.

Demikian dikatakan Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial Republik Indonesia, Andi Hanindito, dalam Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia di Hotel Salak Heritage Bogor, Jumat, (12/10)

“Keberadaan Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini perlu direvisi karena belum sepenuhnya mengakomodir pemenuhan hak lanjut usia,” tegasnya.

Dalam upaya revisi UU tersebut, Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia telah dan akan melakukan beberapa hal, antara lain: Menyusun Naskah Akademik, Melakukan Penyelarasan Naskah Akademik dengan Kementerian/Lembaga terkait, Melakukan Penyusunan draft RUU dan Penyempurnaan Penyusunan draft RUU.

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyebut, Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia salah satunya terkait distribusi kewenangan daerah dan pusat yang saat ini sudah tidak sinkron dengan undang-undang tersebut.

Menurut Diah, golongan lanjut usia di Indonesia tidak semua dari kalangan keluarga mampu dan tidak semua mendapat perhatian dari anak, sehingga banyak yang kehidupannya memprihatinkan.

“Saya berharap Kementerian Sosial segera menerapkan teknologi, termasuk untuk kepentingan satu data yang terkoneksi langsung dengan data lanjut usia sehingga pelayanannya bisa lebih optimal,” ujar Diah.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus Komisi VIII DPR RI sehingga membentuk Panitia Kerja (Panja), untuk menangani data sosial yang output-nya rekomendasi panja berupa program kerja, seperti membangun sistem satu data yang sedang digagas pemerintah, pungkas Diah.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan bantuan Pemenuhan Hak Hidup Layak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia bagi 30 orang Lanjut Usia yang masing-masing Rp 500.000; dengan total bantuan sebesar Rp 15.000.000; diserahkan Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka kepada Dinas Sosial Kota Bogor. (lan)