Reformasi Perpajakan

Kastara.ID, Jakarta – Reformasi di bidang perpajakan menjadi salah satu strategi Pemerintah untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Pemerintah berupaya menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi salah satunya melalui reformasi dalam aturan perpajakan.

Reformasi Perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri yang pada akhirnya juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan yang dilakukan secara video conference, Senin (12/10).

“Reformasi perpajakan itu tidak bisa lepas dari dua dimensi. Dimensi pertama adalah dimensi mengumpulkan pendapatan negara lalu pendapatan negaranya itu digunakan untuk belanja yang benar, baik belanja pemerintah pusat maupun belanja pemerintah daerah dalam bentuk transfer. Fungsi dari reformasi pajak untuk mengumpulkan pendapatan tidak boleh hilang. Ini malah makin hari makin kita ingin perkuat. Karena itu, harus dilakukan penyederhanaan administrasi, peningkatan kepatuhan, perbaikan IT, perbaikan SDM, perbaikan peraturan memperkuat core tax karena kita tetap harus mengumpulkan pendapatan,” jelas Wamenkeu.

Wamenkeu melanjutkan, dimensi yang kedua di dalam reformasi pajak ini adalah fungsi pajak sebagai alat fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan konsumsi dan juga melalui kegiatan investasi. Oleh karena itu, dimensi yang sama dari yang dilakukan di dimensi pertama tadi yaitu menyederhanakan prosedur, memperbaiki kepatuhan, menyederhanakan administrasi dan bahkan sampai dengan menciptakan insentif-insentif pajak itu menjadi alat fiskal.

“Kebijakan pajak tetap harus kita cari balance yang pas dalam konteks mengumpulkan pendapatan dan mendorong investasi. Bagaimana posisi sektoralnya tadi saya sudah menyampaikan pertumbuhan ekonomi bisa kita lihat dari sisi sektoral pertanian, manufaktur, jasa-jasa, pajaknya bagaimana dan ini adalah sisi sektoral yang harus kita dorong, Kita harus mencari ruang-ruang mendorong investasi dan mengumpulkan pendapatan. Kebijakan pajak juga harus selalu kita tunjukan membuat Indonesia kompetitif dibandingkan negara-negara lain, tarif pajak kita lalu kemudian treatment pajak kita harus dibenchmark ke dunia internasional dan ditunjukkan kita ini kompetitif,” ungkap Wamenkeu.

Wamenkeu menambahkan, dalam rangka mendorong investasi, Indonesia juga terus mencari terobosan di bidang insentif pajak, namun tetap memastikan insentif pajak itu bisa dipertanggungjawabkan adalah dengan melakukan estimasi berapa sebenarnya belanja perpajakan yang dilakukan. Sehingga insentif memang diberikan tetapi tetap dihitung dan dipastikan bahwa yang dihitung itu kemudian bisa didapatkan manfaatnya untuk perekonomian.

“Ini adalah dua poin utama dalam reformasi pajak yang mengumpulkan pendapatan dan mendorong pertumbuhan melalui investasi dan juga konsumsi. Dua reformasi ini yang akan terus dicari bagaimana kita melakukannya di dalam tahun 2020 ini dalam berbagai peraturan yang kita lakukan, baik peraturan yang sudah dikeluarkan dari awal tahun maupun peraturan-peraturan yang sekarang sedang ada di dalam penyempurnaan, termasuk yang mungkin tidak bisa lepas juga dari yang ada di Undang Undang Cipta Kerja,” pungkas Wamenkeu. (mar)