MRT

Kastara.ID, Jakarta – PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan kebijakan operasionalnya menyusul pemberlakuan perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, PT MRT Jakarta melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan operasional yang akan efektif diberlakukan mulai hari ini, Senin (12/10).

“Mulai hari ini kami ubah kebijakan operasionalnya,” ujar Kamal.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi sebagai berikut, jam operasional selama hari kerja (weekdays) pukul 05.00-21.00 dan akhir pekan (weekend) pukul 06.00-20.00.

Kemudian untuk headway saat hari kerja (weekdays) yakni tiap lima menit pada jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00) dan di luar jam sibuk setiap 10 menit. Sedangkan pada akhir pekan atau weekend setiap 10 menit.

“Kami juga memberlakukan pembatasan sebanyak 62-67 penumpang per kereta (gerbong) atau 390 penumpang per rangkaian kereta,” tandas Kamal.

PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau bagi pengguna MRT Jakarta yang tetap harus berpergian untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Bangkit Bersama di area stasiun dan kereta dengan terus menerapkan prinsip menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) di lingkungan MRT Jakarta. (hop)