TransJakarta

Kastara.ID, Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan perubahan kebijakan operasionalnya menyusul pemberlakuan perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, periode 12-25 Oktober 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, PT Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasi untuk PSBB Masa Transisi di mana jam operasional Transjakarta mengalami perpanjangan menjadi pukul 05.00-22.00. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan dilayani mulai pukul 22.00-23.00.

“Sesuai arahan dari Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, halte-halte Transjakarta akan difungsikan kembali. Namun halte-halte tersebut belum bisa difungsikan secara total dan baru difungsikan dengan pola minimum operation,” ujar Jhony, Senin (12/10).

Begitu juga dengan Halte Bundaran HI yang merupakan salah satu dari tiga halte dengan kerusakan berat, sudah bisa digunakan. Hanya saja, bagi pelanggan yang ingin menggunakan halte ini diarahkan untuk mengakses Halte Bundaran HI melalui stasiun bawah tanah MRT.

“Kami memastikan pelanggan tetap bisa terlayani dengan baik di mana proses pembayaran bisa dilakukan melalui gate yaitu media QR Code maupun kartu elektronik. Sedangkan beberapa halte lainnya seperti Halte Sawah Besar, Sarinah, Senen arah Pulogadung, dan Halte Senen arah Harmoni kami siapkan pembayaran menggunakan Tap On Bus atau TOB,” katanya.

Selanjutnya, sambung Jhony, pihaknya dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama dengan TNI/Polri akan menjaga ketat pergerakan di seluruh area publik temasuk transportasi. Dengan begitu, ia berharap pelanggan tetap bisa menggunakan layanan Transjakarta dengan aman dan nyaman.

Ditambahkan Jhony, PT Transjakarta tetap konsisten dalam menerapkan seluruh protokol kesehatan yang berlaku, khususnya dalam hal sanitasi serta pencucian bus dan interiornya dengan cairan disenfektan.

“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun apabila harus meninggalkan rumah, diharapkan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tandasnya. (hop)