Bareskrim Polri

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11.2021.Dittipideksus yang telah ditandatangani Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.

“Kasus Jouska telah naik menjadi tersangka,” kata Wadirtipideksus, Kombes Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).

Selain Aakar, penyidik juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis surat perkembangan penyidikan.

“Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” sambungnya.

Diketahui, sebanyak 41 orang telah melaporkan PT Jouska terkait tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya yang kemudian penanganan kasus tersebut ditarik oleh Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, 41 korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 18 miliar. Selain itu, CEO PT Jouska, Aakar Abyasa juga digugat untuk ganti rugi terhadap 45 nasabah senilai Rp 64 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ant)