Pajak Daerah

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara terkait pajak dan retribusi daerah.

Kerja sama ini dilaksanakan di Aula Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kerja sama ini merupakan salah satu upaya agar optimalisasi pajak daerah dapat tercapai maksimal. Sehingga wajib pajak dapat patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Harapannya target penerimaan pajak dapat tercapai dan pelaksanaan pembangunan di Jakarta bisa berjalan sesuai dengan rencana,” ujarnya, Selasa (12/11).

Ia menjelaskan, kerja sama ini dilakukan agar penagihan pajak dapat berjalan efektif dan berdampak pada penerimaan pajak di Jakarta. “Harapan kita melalui cara seperti ini para wajib pajak dapat lebih patuh membayar pajak,” tandasnya. (hop)