Habib Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menilai bahwa pencekalan terhadap kepulangan Habib Rizieq Shihab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.

Sebab menurut Ketua FPI itu, merujuk pada Pasal 28 D ayat 1 bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.’

Begitu juga dengan Pasal 28 E ayat 1, ‘setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali’.

Sementara Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, perkara yang membelit Rizieq seperti dugaan chat mesum serta dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik sudah dihentikan penanganannya oleh Kepolisian.

Juru Bicara FPI Slamet Maarif juga menyatakan pencekalan terhadap Rizieq Shihab oleh pemerintah Arab Saudi dilakukan berdasarkan permintaan pihak dari Indonesia karena alasan politik, sebab dianggap sebagai musuh dan bisa mengganggu keamanan Indonesia.

Sebelumnya Rizieq menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia melalui siaran video di akun Youtube Font TV. Surat pencekalan itu ditunjukkan Rizieq untuk mengungkap alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia dan mengklaim pencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun.

Selain itu Rizieq dalam video tersebut mengharapkan publik tidak mengasumsikan keberadaannya di Arab Saudi karena masih ketakutan untuk pulang. Justru, kata dia, ada orang berkepentingan di balik pencekalan yang resah dengan kepulangannya.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan yang telah diperlihatkan dalam akun Youtube Font TV. (rya)