Mahfud MD

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menyatakan, tindakan pemerintah mencekal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM). Sobri menilai pemerintah telah lalai dan tidak memperhatikan permasalahan yang menimpa HRS.

Saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat (11/11), Sobri menyatakan bukti-bukti yang ada menunjukkan pencekalan memang terjadi. Padahal seharusnya negara melindungi setiap warga negara Indonesia (WNI). Sobri khawatir apa yang menimpa HRS akan pula menimpa orang lain. Sobri menegaskan, jika tokoh seperti HRS saja tidak ditangani, apalagi rakyat biasa.

Sobri menegaskan, pihaknya tidak meminta negara membelikan tiket untuk HRS. FPI hanya menuntut pemerintah memenuhi hak azasi HRS sebagai WNI. Terlebih HRS tidak memiliki masalah apa pun di luar negeri.

Sementara itu Menteri Kooedinator bidang Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak mengetahui adanya surat permintaan cekal dari pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi. Mahfud menyebut baru mengetahui setelah melihat tayangan video HRS yang tersebar melalui laman youtube. Itulah sebabnya Mahfud meminta HRS mengirimkan surat tersebut kepadanya.

Saat berbicara di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (11/11), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek kebenaran surat pencekalan tersebut. Selain itu Mahfud mengatakan bakal mempelajari kasus yang menimpa HRS.

Mahfud menambahkan, dalam surat tersebut pasti ada alasan mengapa dilakukan. Hal itulah yang menurut Mahfud perlu dipelajari guna mengetahui dan menyelesaikan masalah yang menimpa HRS. (rdi)