Gedung KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan bakal memeriksa Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol dan Direktur Utama PTPN XII M Cholidi hari ini, Selasa (12/11). Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap distribusi gula yang melibatkan dua pejabat PTPN III.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Iryanto dan M Cholidi diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana yang kini berstatus tersangka. “Diperiksa sebagai saksi terkait tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana),” katanya seperti dilansir detikcom.

Dalam kasus suap tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tersangka kepada Dirut PTPN III Dolly Pullungan dan I Kadek Kertha Laksana. Keduanya diduga bersama-sama menerima suap senilai ratusan ribu dolar Singapura dari pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi. (ars)