Illiza Sa’aduddin Djamal

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini dikabarkan tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Dalam RUU Minol diatur beberapa hal, termasuk memberikan sanksi pidana bagi orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol. Sanksi yang diatur dalam RUU Minol bisa berupa hukuman penjara dua tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

Dikutip dari situs resmi DPR, Kamis (12/11), Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol disebutkan orang yang mengonsumsi minuman beralkohol bisa dipidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun. Hukuman juga bisa berupa denda paling sedikit Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Pasal 7 Bab III RUU Minol menyatakan minuman beralkohol yang dimaksud adalah minuman golongan A, B, dan C. Selain itu juga minuman tradisional yang mengandung alkohol, termasuk minuman campuran atau racikan. Sanksi hukuman penjara dan denda bisa bertambah jika peminum dinilai menganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain. Hukuman penjara bisa mencapai lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Bukan hanya peminum, RUU Minol juga mengancam memberikan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol. Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyatakan bahwa orang yang memproduksi minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Anggota Fraksi PPP DPR RI yang turut mengusulkan RUU Minol, Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Selain itu RUU juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya minuman beralkohol.

Saat memberikan keterangan kepada awak media (11/11), RUU Minol sesuai dengan ajaran agama, khususnya Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Hal ini menurut Illiza tercantum dalam Al Quran surat Al Maidah yang menyebut minuman keras, berjudi, dan mengundi nasib adalah perbuatan setan yang harus dijauhi.

Illiza menambahkan, RUU Minol juga sesuai dengan amanah konstitusi seperti tercantum dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Illiza menuturkan, RUU Minol diperlukan lantaran aturan yang terdapat dalam KUHP saat ini masih belum memadai. (rso)