Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sepenuhnya permohonan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).

Menurut dia, alasan utama tidak diterimanya permohonan, karena pemohon telah kehilangan objek uji materi yang digugat. Maksudnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sudah menjadi Undang-Undang yang disahkan oleh lembaga legislatif sejak 24 Oktober 2017, sehingga aturan itu bukan PERPPU melainkan perundangan.

Selanjutnya Presiden pada tanggal 22 November 2017 telah mengesahkan Perpu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Arief. (npm)