Dungu

Kastara.ID, Jakarta – Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat melaporkan, akun Instagram  ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu 11 Desember 2019.

Henry mempermasalahkan kalimat yang disertakan dalam unggahan akun instagram tersebut yang menyebutnya ‘dungu’ (11/12). “Caption tersebut, yang menyebut saya sebagai orang dungu merupakan penghinaan, dan merupakan perbuatan yang sangat keji dan dilakukan dengan sengaja,” ucapnya.

Henry menjelaskan, sebelumnya akun tersebut mengunggah sebuah foto yang berisi pemberitaan tentang penolakan laporan Henry Yosodiningrat terhadap mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung oleh Bareskrim Polri. Foto tersebut disertai caption yang isinya, “Yang nge-lapor Dungu sih. Reposted from@tempodotco – Badan reserse dan Kriminal Mabes Polri menolak laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung. Henry mengaku kecewa karena laporannya tersebut tidak diterima….”.

Dalam laporannya kali ini, Henry turut menyertakan sejumlah barang bukti, yakni tangkapan layar unggahan yang dimaksud, serta hasil cetak arti kata ‘dungu’ dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Henry berharap laporannya kali ini diterima oleh pihak kepolisian. “Saya meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan terhadap peristiwa hukum yang dimaksud,” pungkasnya. (ant)