Prancis

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Prancis secara resmi telah mengesahkan undang-undang untuk memerangi Islam radikal dan para ekstremis. UU tersebut sebagai tekad pemerintah untuk memerangi ideologi ekstremisme Islam yang dipandang sebagai “musuh Republik.”

“RUU ini bukanlah teks yang ditujukan untuk melawan agama khususnya terhadap agama Muslim,” kata Perdana Menteri Prancis Jean Castex setelah kabinet menyetujui RUU tersebut.

Paris menyatakan undang-undang itu merupakan “hukum kebebasan” yang penting untuk perdamaian dalam masyarakat Prancis.

“Justru, ini kebalikannya, ini adalah hukum kebebasan, hukum perlindungan, hukum emansipasi melawan fundamentalisme agama,” kata dia.

Untuk diketahui, pembuatan RUU itu dipicu oleh serangkaian serangan teror dengan dalih membela agama yang menargetkan warga Prancis akibat polemik penerbitan kembali karikatur Nabi Muhammad oleh majalah satir Charlie Hebdo beberapa bulan lalu.

Meski kembali menuai kecaman keras dari dunia Islam, Presiden Emmanuel Macron membela penerbitan karikatur itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Undang-undang tersebut akan mengontrol dan membatasi ujaran kebencian, mengontrol ketat pendanaan komunitas Islam, hingga mewajibkan komunitas Islam di Prancis menandatangani pernyataan kesetiaan pada “nilai-nilai republik”.

Kata Islam atau “Islamis” memang tidak tertera secara tersurat dalam undang-undang. Namun, maksud pemerintah Prancis mengeluarkan undang-undang itu adalah jelas, yakni memisahkan akar budaya nasional dari kelompok ekstremisme yang memegang teguh hukum Islam lebih tinggi dari hukum negara.

RUU itu mengalami tiga kali perubahan nama sebelum akhirnya disahkan. Awalnya, beleid itu bernama Undang-Undang anti-Separatisme dan berakhir menjadi Undang-Undang untuk Memperkuat Prinsip Republik.

RUU itu rencananya akan dipresentasikan ke Majelis Nasional pada Januari mendatang.

Sejauh ini, Turki dan sejumlah negara mayoritas Islam menentang pembentukan draf hukum tersebut. (rso)