Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kastara.ID, Jakarta – Peralihan televisi analog ke digital (analog switch off) akan dilakukan hingga batas waktu 2 November 2022. Sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam beberapa waktu lalu.

“Dalam UU Cipta Kerja mengamanatkan penyelesaian siaran televisi analog ke digital dalam kurun waktu dua tahun pada pukul 24 WIB 2 November 2022. Artinya, seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus diakhiri dan digantikan dengan siaran televisi digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate melalui siaran virtual dari Jakarta, Sabtu (12/12).

Menurutnya, peralihan dari analog menjadi digital merupakan upaya pemerintah dalam menjamin masyarakat mendapatkan akses penyiaran yang berkualitas. Sehingga, setiap individu yang berada di pelosok-pelosok daerah mendapatkan akses penyiaran televisi yang setara dengan perkotaan.

“Adanya analog switch off ini akses masyarakat terhadap pelayanan penyiaran televisi tidak berkurang dan justru menerima manfaat yang lebih besar dari digitalisasi pertelevisian,” imbuhnya.

Dengan beralih menjadi televisi digital maka cakupan dari penyiaran televisi baik dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) dapat mencapai wilayah perbatasan. Dampaknya akan sangat signifikan yakni masyarakat dapat akses informasi seperti yang didapatkan oleh penduduk perkotaan.

Khusus bagi masyarakat di wilayah perbatasan harus mendapatkan akses penyiaran yang setara. Mengingat penduduk di sana merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan bangsa dengan negara lain, sehingga perlu akses penyiaran yang setara dengan yang berada di perkotaan besar.

“Kesetaraan akses dalam meningkatkan kualitas penyiaran itu sendiri adalah agenda yang dikedepankan oleh presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan beliau menekankan bahwa pembangunan yang dilakukan haruslah Indonesiasentris yaitu pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh warga masyarakat,” tuturnya.

Terdapat tiga nilai strategis yang akan timbul pasca dilakukannya analog switch off dalam beberapa tahun ke depan. Pertama, adanya peralihan tersebut sangat penting dari posisi penyiaran televisi digital di perbatasan sebagai gerbang depan beranda terdepan beranda di muka Indonesia.

Dampaknya dapat menjaga stabilitas keamanan regional antar negara yang berbatasan dengan Indonesia. “Nilai strategis baik ke timur ke barat ke selatan maupun ke utara sebagai negara dengan populasi dan wilayah terbesar di Asia Tenggara. Posisi Indonesia sangat penting bagi stabilitas keamanan regional nilai strategis yang juga semakin relevan dengan kondisi saat ini” tuturnya.

Kedua, dimanfaatkan sebagai rasa memiliki Indonesia (sense of belonging) kecintaan akan bangsa dan negara dan semua isi kehebatannya dengan kehadiran televisi digital. Tentunya diharapkan arus informasi dari sumber-sumber kredit dapat diverifikasi maupun informasi layanan pemerintahan untuk masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.

“Kita dengan nilai dan wawasan kebangsaan dengan peningkatan literasi media dapat membantu meredam informasi palsu informasi, ujaran kebencian dan disinformasi lainnya yang tidak bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan masyarakat atau bahkan mengganggu relasi kapan sosial sesama anak bangsa kita,” imbuhnya.

Terakhir, peralihan televisi menjadi digital akan membuat sumber daya manusia (SDM) salam negeri semakin meningkat secara signifikan. Karena, tayangan yang diberikan sepenuhnya memberikan pengetahuan berguna dalam kehidupan sehari-hari.

“Meningkatkan kecerdasan bangsa ketika kesetaraan akses informasi antara perbatasan dengan Sentra sentra ekonomi di Indonesia telah terjadi dengan sentra-sentra pusat-pusat informasi,” ujar Menteri Kominfo. (ant)