KI DKI

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong partai politik (parpol) membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menuturkan, parpol sebagai badan publik yang mendapatkan anggaran dari APBD atau sumbangan masyarakat sudah seharusnya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP).

“Setiap partai politik harus transparan dalam pengelolaan informasi publik melalui penguatan peran dan fungsi PPID,” ujar Harry Ara, saat rapat koordinasi “Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik Kelembagaan Partai Politik DKI Jakarta”, dalam keterangan tertulisnya (11/12).

Menurutnya, jika partai politik transparan dalam pengelolaan pendanaan, niscaya masyarakat percaya dengan kredibilitas serta kinerja parpol. Namun, bicara transparansi bukan hanya persoalan pendanaan semata tetapi subtansi.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri. Menurutnya, setiap parpol harus tertib administrasi dan memahami keterbukaan informasi publik dan mempertanggungjawabkan pengelolaan bantuan sesuai instruksi dan mekanisme peraturan UU Parpol No 2 Tahun 2011 dikaitkan dengan UU KIP No 14 Tahun 2008.

“Manfaatkan bantuan parpol sebagai rangkaian stimulus menggerakkan roda organisasi. Partai juga dapat menjadi pendidikan politik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya. (hop)