Pesangon

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal mewajibkan pengusaha memberikan bonus kepada pekerja sebesar lima kali upah. Hal itu berlaku bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Namun aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan dengan katagori bisnis besar.

Saat memberikan keterangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta (12/2), Airlangga menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini tengah digodok pemerintah. Airlangga menambahkan aturan ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM).

Airlangga menambahkan, pemberian bonus lima kali upah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketua Umum Partai Golkar ini aturan pemberian pesangan tetap berlaku seusai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemberian bonus atau sweetener sebanyak lima kali upah akan efektif berlaku setelah UU Cipta Kerja ditandatangani.

Mantan Menteri Peridustrian ini menuturkan, omnibus law Cipta Kerja membawa semangat agar semua pekerja mendapatkan hak dan gaji yang layak. Terlebih saat ini iklim perekonomian global tengah dalam gejolak.

Sementara bagi karyawan yang terkena PHK, Airlangga menyebut karyawan akan mendapatkan pesangon sebesar enam bulan gaji. Namun besarnya akan ditentukan lebih lanjut. Selain manfaat dalam bentuk pembayaran gaji, Airlangga menyebut pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ditjen PHI JSK, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Adriani mengatakan, pemberian pesangon sebesar enam bulan gaji masih belum pasti. Saat memberikan keterangan (10/2), Adriani menyatakan pemerintah masih membahasnya untuk nantinya dituangkan dalam omnibus law. (ant)