Headline

Pengusaha Wajub Beri Bonus Karyawan Lima Kali Upah dan Pesangon Enam Bulan Gaji

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal mewajibkan pengusaha memberikan bonus kepada pekerja sebesar lima kali upah. Hal itu berlaku bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Namun aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan dengan katagori bisnis besar.

Saat memberikan keterangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta (12/2), Airlangga menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini tengah digodok pemerintah. Airlangga menambahkan aturan ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM).

Airlangga menambahkan, pemberian bonus lima kali upah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketua Umum Partai Golkar ini aturan pemberian pesangan tetap berlaku seusai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemberian bonus atau sweetener sebanyak lima kali upah akan efektif berlaku setelah UU Cipta Kerja ditandatangani.

Mantan Menteri Peridustrian ini menuturkan, omnibus law Cipta Kerja membawa semangat agar semua pekerja mendapatkan hak dan gaji yang layak. Terlebih saat ini iklim perekonomian global tengah dalam gejolak.

Sementara bagi karyawan yang terkena PHK, Airlangga menyebut karyawan akan mendapatkan pesangon sebesar enam bulan gaji. Namun besarnya akan ditentukan lebih lanjut. Selain manfaat dalam bentuk pembayaran gaji, Airlangga menyebut pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ditjen PHI JSK, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Adriani mengatakan, pemberian pesangon sebesar enam bulan gaji masih belum pasti. Saat memberikan keterangan (10/2), Adriani menyatakan pemerintah masih membahasnya untuk nantinya dituangkan dalam omnibus law. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…