Kastara.id, Depok – Kasus gugatan penutupan akses menjadi taman kembali berlanjut. Kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Tri Joko dan Yulinda menggelar sidang di tempat atas perkara Perdata dengan Nomor: 8/Pdt.G/2018/PN.Dpk, di Perumahan Mampang Indah II Blok D RT 005/RW 004, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (13/4).

Menurut Tri Joko, tujuan sidang di tempat tersebut hanya untuk mengetahui objek sengketa yang berkaitan dengan gugatan yang telah didaftarkan.

“Kami di sini belum atau tidak menyatakan mengenai dikabulkan atau tidaknya mengenai pokok permasalahan seperti apa. Kita hanya ingin mengetahui di mana obyeknya, bagaimana obyeknya, atau misalnya ada dalil penutupan, apakah benar ditutup,” ungkap Tri Joko kepada penggugat Edy Syair melalui Kuasa Hukumnya Alexander Darius dan kepada pihak tergugat di lokasi.

Kasus ini mencuat ketika Edy Syair melalui Kuasa Hukum Alexander Darius melayangkan gugatan kepada enam pihak atas kasus penutupan jalan di Perumahan Mampang Indah II sesuai perkara Perdata dengan Nomor: 8/Pdt.G/2018/PN.Dpk. Mereka di antaranya Deny Boy (Tergugat I), Encung (Tergugat II), Salman Arfarisi (Tergugat III), Taufik Adfiansyah (Tergugat IV), Wali Kota Depok Idris Abdul Somad (Tergugat V), dan Lurah Mampang Kecamatan Pancoran Mas Abdul Khoir (Tergugat VI).

Alexander Darius mengungkapkan bahwa penutupan jalan tersebut dan mengubah menjadi taman perumahan merupakan aksi premanisme. Menurutnya, pengalihan aset dari jalan perumahan jadi taman tanpa melibatkan Edy Syair selaku pemilik tanah di sebelah kompleks perumahan yang terkena dampak langsung dari penutupan jalan tersebut tidak berdasarkan hukum.

“Encung yang menutup awal berupa pemasangan patok pada pintu pagar keluar masuk ke lahan milik klien saya, Edy Syair. Sedangkan tergugat Deny Boy yang membangun taman pada badan jalan dengan ukuran 3×18 meter tersebut atas perintah RT pada waktu itu Salman Arfarisi dan Wakil RW Taufik Adfiansyah,” papar Alexander.

Alexander menambahkan, para tergugat digugat dengan perbuatan melawan hukum, karena mereka melakukan perbuatan di luar kewenangannya. Menurutnya, tergugat tidak berwenang menutup jalan yang mestinya dilakukan oleh Pemkot Depok, karena fasos dan fasum perumahan itu telah diserahkan ke Pemkot Depok pada tahun 2015 lalu.

Pihak penggugat pun kemudian memasukkan Lurah Mampang dan Wali Kota Depok sebagai turut tergugat pada kasus ini, karena tidak ada upaya dari tingkat kelurahan maupun tingkat kota untuk memfasilitasi menyelesaikan kasus ini.

Alexander menjelaskan, akibat dari penutupan ini, Edy Syair tidak dapat lagi mengakses lahannya seluas 1.300 meter persegi di sebelah perumahan tersebut. “Padahal, secara hukum seorang pemilik tanah dilindungi untuk akses masuknya, begitu juga dari BPN. BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanah yang tidak ada akses masuknya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Deny Boy selaku Tergugat I memaparkan bahwa jalan 3×18 meter tersebut merupakan fasilitas jalan buntu Perumahan Mampang Indah II, bukan jalan umum. Warga keberatan fasilitas jalan perumahan digunakan untuk lalu-lalang kendaraan material proyek, sehingga akhirnya jalan itu ditutup dan dijadikan taman.

Menurut Deny, penggugat (Edy Syair) ingin menggunakan akses jalan perumahan dengan orientasi bisnis. Hal itulah yang menyebabkan jalan ditutup dan dijadikan taman. “Dia mau bangun perumahan di lahannya tersebut. Kami keberatan jalan kompleks kami dilalui kendaraan material, apalagi posisi jalan di dekat sungai, rawan longsor,” jelas Deny.

Bagian Hukum Pemkot Depok Agus Suryana mengatakan, apa yang menjadi obyek gugatan sudah sesuai dengan peruntukkannya, dan lokasi tersebut sudah tercatat di Bagian Aset Pemkot Depok sebagai fasos/fasum utilitas.

“Hal itu diperkuat dengan pemasangan plang aset Pemkot Depok,” kata Agus di lokasi.

Sidang akan dilanjutkan Senin (16/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat. (*)

Reporter/Foto: Rudi Irwanto-Kastara.ID
Editor: Dwi