IdulFitri

Kastara.ID, Depok – Cuti bersama di 2021, hanya dua hari, yaitu pada tanggal 12 Mei, terkait perayaan Idulfitri dan Natal pada 24 Desember 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi pemangkasan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, termasuk cuti jelang Idulfitri 2021.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 dari situs web Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/3).

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menegaskan cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Dengan begitu, cuti bersama tak mengambil jatah cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga juga menjamin hak cuti bersama bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya. Pemerintah akan menambahkan jatah cuti tahunan bagi kategori ASN tersebut.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat surat yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4). (ant)