Honda CBR150R

Kastara.ID, Jakarta – Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyiapkan rencana kerjasama dengan Polri berkenaan izin uji tipe kendaraan melalui Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) pada tahun ini.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan mendorong sekaligus meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor transportasi darat pada 2022.

“Sejalan dengan hal itu, ke depan akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepolisian untuk Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) agar yang mengajukan STNK, diharapkan mengajukan SRUT terlebih dahulu,” terang Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (13/4).

Ia kembali menjelaskan, sejumlah kebijakan yang akan dilakukan Kemenhub yaitu inovasi pelayanan dengan aplikasi seperti VTA Online, Aplikasi Informasi dan Registrasi Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (AIR-SDP), Si Andalan, e-Srut, dan Sistem Perijinan Online Angkutan Dan Multimoda (Spionam).

“Langkah-langkah yang akan kami lakukan antara lain peningkatan pelayanan berbasis digital. Ini kami sudah lakukan dan akan kami gunakan dengan aplikasi tadi,” terangnya.

Sementara realisasi PNBP pada 2020 dan 2021 melebihi target walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.

Upaya lain yang dilakukan Kemenhub dalam rangka meningkatkan PNBP, di antaranya bakal menggelar pelatihan dan pengembangan SDM yang unggul di berbagai bidang khususnya sektor transporasi. (ant)