KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Dewan Pengawas (Dewas) bersikap profesional dalam memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Dia diduga menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP Mandalika.

“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4).

Ali menjelaskan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.

Nantinya, lanjut Ali, Dewas KPK juga diminta untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Dia melanjutkan, pemeriksaan itu akan menegaskan terbukti atau tidaknya pelanggaran.

“Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” tukasnya. (ant)