Kastara.ID, Jakarta – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyalurkan dana hibah senilai Rp 8,1 miliar kepada 78 yayasan maupun lembaga sosial di Ibukota.

Penyaluran dana hibah tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 530 Tahun 2022 tentang Penerima dan Besaran Hibah berupa Uang pada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Sekretaris Dinsos DKI Jakarta, Ari Sonjaya mengatakan, walaupun bersifat hibah, yayasan maupun lembaga sosial harus mempertanggungjawabkan bantuan ini secara administrasi.

“Yayasan dan lembaga sosial yang berkesempatan mendapatkan dana hibah mari bekerja sama untuk saling kooperatif. Karena laporan pertanggungjawaban tetap ada di Dinas Sosial,” ujarnya, Senin (13/6).

Ari menjelaskan, dana hibah ini bisa bermanfaat dan dimanfaatkan yayasan atau lembaga sosial dengan baik untuk mensejahterakan dan mensukseskan kegiatan sosial di DKI Jakarta.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab lembaga masing-masing,” katanya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ika Yuli Rahayu menyampaikan, laporan pertanggungjawaban ini akan menjadi salah satu acuan yayasan maupun lembaga sosial untuk menerima kembali dana hibah dari APBD DKI. Karena itu, penyerahan laporan pertanggungjawaban diminta dilakukan tepat waktu.

“Tahun ini ada tiga yayasan lembaga yang sudah tidak bisa lagi menerima dana hibah karena memberikan laporan tidak tepat waktu. Untuk itu diharapkan laporan pertanggungjawaban diberikan tepat waktu,” tandasnya. (hop)